TUGAS MATA KULIAH TATA
GUNA DAN PENGEMBANGAN LAHAN
Dosen
Pengampu Ir. Rizon Pamardhi-Utomo, MURP
“Paradigma Penggunaan Tanah dengan Keseimbangan Ekologi”
Nama
Kelompok :
Hardian Surya Aji : I0610014
Agus Zulianto : I0612002
Muhammad Anwan B. : I0612029
PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2014
A. Deskripsi Umum
Di dalam perkembangan kota, pembangunan akan membawa
konsekuensi negatif pada beberapa aspek kotanya, termasuk pada aspek lingkungan
atau ekologis. Pada tahap awal, sebagian besar lahan perkotaan merupakan ruang
terbuka hijau, namun adanya kebutuhan ruang untuk menampung penduduk dan
aktivitasnya, ruang hijau tersebut cenderung mengalami konversi guna lahan
menjadi kawasan terbangun. Sebagian besar permukaannya, terutama pusat kota
tertutup oleh jalan, bangunan dan lain-lain dengan karakter yang sangat
kompleks dan berbeda dengan karakter kota secara ekologis. Penurunan daya
dukung serta kualitas lingkungan kota tak dapat terhindarkan, dengan timbulnya
masalah-masalah kota lainnya seperti banjir, tingginya polusi udara kota, dan
lain sebagainya.
Pada akhirnya keseimbangan ekologis pun terganggu. Desakkan antara meningkatkan
fungsi kota pada sektor perekonomian dan lapangan usaha dengan mempertahankan
fungsi ekologis kota menjadi sesuatu yang urgent.
Adanya peruntukkan lahan dalam dokumen perencanaan seharusnya menjadi pedoman. Peran
stakeholder disini sangat penting.
Mereka menentukan mau dibuat seperti apa kotanya. Perlu ada pengelolaan yang
baik dari para stakeholder agar kedua
fungsi tersebut tetap bisa berjalan beriringan. Peruntukkan lahan yang sedianya
adalah kawasan lindung yang salah satu fungsinya adalah meningkatkan fungsi
lindung terhadap tanah, air dan iklim, harus bisa dikelola dan dijaga agar
tidak terjadi konversi guna lahan menjadi kawasan terbangun.
Keseimbangan ekologis dipengaruhi oleh bagaimana para pemilik
kebijakan menjalankan kebijakannya. Manajemen atau pengelolaan oleh stakeholder ini yang akan kemudian
mempengaruhi wajah kota, apakah tetap seimbang secara ekologis dan ekonomis
ataukah terjadi ketimpangan yang kemudian akan berpengaruh pada munculnya
bencana yang secara langsung akan berdampak pada para stakeholder.
B. Pelestarian
ekologis kawasan melalui (Permen
PU NO. 06/PRT/M/2007) :
1.
Penetapan ambang Intensitas Pemanfaatan lahan
secara merata (terutama KLB rata-rata) dapat memakai sistem deposit, yaitu
lebih rendah daripada kapasitas maksimumnya berdasarkan pertimbangan ekologis,
di mana kelebihan kapasitas tersebut disimpan sebagai cadangan perkembangan masa mendatang, atau pun
dialihkan kebagian lain
dalam kawasan perencanaan yang sama.
2. Pembatasan
besaran beberapa elemen yang terkait dengan pembentukan ruang terbuka dan
penghijauan, seperti KDB dan KDH yang tepat, untuk membatasi luas lahan yang
terbangun atau tertutup perkerasan sebagai upaya melestarikan ekosistem,
sehingga lingkungan yang bersangkutan masih memiliki sisa tanah
sebanyak-banyaknya, yang diperuntukkan bagi penghijauan atau ruang terbuka, dan
dapat menyerap/mengalirkan air hujan ke dalam tanah.
3.
Penetapan distribusi daerah hijau yang menyeluruh,
termasuk dan tidak terkecuali, bangunan-bangunan berlantai sedang atau pun tinggi
dalam hal penyediaan ruang terbuka hijau pada daerah podium atau daerah atap
bangunan tersebut.
4. Penetapan
kebutuhan ruang terbuka ini juga dimungkinkan untuk melayani kebutuhan di luar
lingkungan perencanaan.
Dari empat
cara pelestarian ekologis di atas dapat
dicontohkan berupa lahan kavling perumahan terbangun adalah 60% dari luas
kavling, 40% nya adalah taman atau daerah hijau. Di beberapa tempat di Jepang distribusi daerah hijau terdapat pada
atap-atap gedung. Dengan lahan yang sempit jepang mampu menjaga kelestarian
ekologisnya. Selain menjaga
kelestarian ekologis,
ternyata distribusi daerah hijau tersebut juga digunakan sebagai ajang
sosialisasi antar masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar