Menu

Selasa, 11 Maret 2014

TGPL


TUGAS MATA KULIAH  TATA GUNA DAN PENGEMBANGAN LAHAN
Dosen Pengampu Ir. Rizon Pamardhi-Utomo, MURP
“Paradigma Penggunaan Tanah dengan Keseimbangan Ekologi”


Nama Kelompok :
Hardian Surya Aji                      : I0610014
Agus Zulianto                            : I0612002
Muhammad Anwan B.              : I0612029

PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2014

A.    Deskripsi Umum
      Di dalam perkembangan kota, pembangunan akan membawa konsekuensi negatif pada beberapa aspek kotanya, termasuk pada aspek lingkungan atau ekologis. Pada tahap awal, sebagian besar lahan perkotaan merupakan ruang terbuka hijau, namun adanya kebutuhan ruang untuk menampung penduduk dan aktivitasnya, ruang hijau tersebut cenderung mengalami konversi guna lahan menjadi kawasan terbangun. Sebagian besar permukaannya, terutama pusat kota tertutup oleh jalan, bangunan dan lain-lain dengan karakter yang sangat kompleks dan berbeda dengan karakter kota secara ekologis. Penurunan daya dukung serta kualitas lingkungan kota tak dapat terhindarkan, dengan timbulnya masalah-masalah kota lainnya seperti banjir, tingginya polusi udara kota, dan lain sebagainya.
      Pada akhirnya keseimbangan ekologis pun terganggu. Desakkan antara meningkatkan fungsi kota pada sektor perekonomian dan lapangan usaha dengan mempertahankan fungsi ekologis kota menjadi sesuatu yang urgent. Adanya peruntukkan lahan dalam dokumen perencanaan seharusnya menjadi pedoman. Peran stakeholder disini sangat penting. Mereka menentukan mau dibuat seperti apa kotanya. Perlu ada pengelolaan yang baik dari para stakeholder agar kedua fungsi tersebut tetap bisa berjalan beriringan. Peruntukkan lahan yang sedianya adalah kawasan lindung yang salah satu fungsinya adalah meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air dan iklim, harus bisa dikelola dan dijaga agar tidak terjadi konversi guna lahan menjadi kawasan terbangun.
      Keseimbangan ekologis dipengaruhi oleh bagaimana para pemilik kebijakan menjalankan kebijakannya. Manajemen atau pengelolaan oleh stakeholder ini yang akan kemudian mempengaruhi wajah kota, apakah tetap seimbang secara ekologis dan ekonomis ataukah terjadi ketimpangan yang kemudian akan berpengaruh pada munculnya bencana yang secara langsung akan berdampak pada para stakeholder.



B.     Pelestarian ekologis kawasan melalui (Permen PU NO. 06/PRT/M/2007) :

1.      Penetapan ambang Intensitas Pemanfaatan lahan secara merata (terutama KLB rata-rata) dapat memakai sistem deposit, yaitu lebih rendah daripada kapasitas maksimumnya berdasarkan pertimbangan ekologis, di mana kelebihan kapasitas tersebut disimpan sebagai cadangan  perkembangan masa mendatang, atau pun dialihkan kebagian lain dalam kawasan perencanaan yang sama.
2.      Pembatasan besaran beberapa elemen yang terkait dengan pembentukan ruang terbuka dan penghijauan, seperti KDB dan KDH yang tepat, untuk membatasi luas lahan yang terbangun atau tertutup perkerasan sebagai upaya melestarikan ekosistem, sehingga lingkungan yang bersangkutan masih memiliki sisa tanah sebanyak-banyaknya, yang diperuntukkan bagi penghijauan atau ruang terbuka, dan dapat menyerap/mengalirkan air hujan ke dalam tanah.
3.      Penetapan distribusi daerah hijau yang menyeluruh, termasuk dan tidak terkecuali, bangunan-bangunan berlantai sedang atau pun tinggi dalam hal penyediaan ruang terbuka hijau pada daerah podium atau daerah atap bangunan tersebut.
4.      Penetapan kebutuhan ruang terbuka ini juga dimungkinkan untuk melayani kebutuhan di luar lingkungan perencanaan.

      Dari empat cara pelestarian ekologis di atas dapat dicontohkan berupa lahan kavling perumahan terbangun adalah 60% dari luas kavling, 40% nya adalah taman atau daerah hijau. Di beberapa tempat di Jepang distribusi daerah hijau terdapat pada atap-atap gedung. Dengan lahan yang sempit jepang mampu menjaga kelestarian ekologisnya. Selain menjaga kelestarian ekologis, ternyata distribusi daerah hijau tersebut juga digunakan sebagai ajang sosialisasi antar masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar