Budaya Masyarakat yang Merenggut Hak Alam
Banjir merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi
kita warga Indonesia terutama warga ibukota, Jakarta. Banjir di Jakarta terjadi
hampir setiap tahun dan mungkin akan menjadi bencana abadi jika pihak-pihak
terkait tidak secepatnya bertindak dalam mengatasi masalah ini. Banyak orang
mengatakan bahwa banjir adalah bencana alam yang artinya alam lah yang
menyebabkan semua bencana itu terjadi, namun sebenarnya tidak. Kita sadari atau
tidak kita sadari masing-masing kita lah yang memicu terjadinya bencana banjir
ini. Banjir merupakan bencana akibat
ulah tangan manusia bukan bencana alam yang disebabkan langsung oleh
aktivitas alam.
Apa yang telah diperbuat manusia sehingga alam menjadi kian
rusak dan tidak lagi bersahabat lagi dengan manusia? Pertanyaan tersebut muncul
manakala kejadian sudah terjadi, manakala musibah sudah terjadi dan mungkin
pertanyaan itu tidak akan pernah ada penyelesaiannya apabila sifat manusia yang
tidak menghargai alam, lingkungan kita berada. Di kota-kota besar seperti
Jakarta, Semarang dan lainnya kecukupan
RTH (Ruang Terbuka Hijau) tidak ada yang memenuhi peraturan tata ruang yang
besarnya 30% dari luas wilayah. Celakanya para pihak yang tidak bertanggung
jawab seenaknya memperjual belikan ruang-ruang terbuka untuk dijadikan tempat
bisnis fan lain-lain. Hal ini juga akan semakin mengurangi ketersediaan RTH di
kota. Ruang terbuka hijau merupakan tempat dimana terdapat kehidupan
tumbuh-tumbuhan yang tumbuh subur dengan keadaan lahan yang terbuka atau tanpa
beton yang menutupi. Sebetulnya RTH berfungsi sebagai penyedia resapan ketika
musim-musim tertentu, sebagai penyejuk kota/wilayah tertentu, dan juga tempat
menghilangkan kepenatan akibat aktivitas yang padat karena ruang terbuka hijau
menawarkan kesejukan dan keindahan bagi jiwa yang sedang penat pikirannya.
Selain masalah RTH yang kurang mencukupi masalah lain yang
sering dilakukan masyarakat kita ialah budaya
membuang sampah ke bukan tempat semestinya. Bisa dilihat setiap hari
sungai-sungai di Jakarta tidak pernah berhenti yang namanya pembersihan sungai
dari sampah. Meskipun pemerintah memerintahkan petugas kebersihan untuk
menmbersihkan sungai dari sampah-sampah yang ada disana, rasanya hal itu
mustahil dapat membebaskan sungai dari ancaman sebagai TPA. Karena tidak
mungkin hanya dengan membersihkannya saja tanpa memberi pengertian, pengetahuan
kepada pihak yang masih membuang sampah di sungai. Mungkin istilah yang tepat
untuk masalah di atas ialah “mustahil
membersihkan sampah di sungai Jakarta bila tidak diimbangi dengan membersihkan
budaya membuang sampah mereka”.
Kalau suatu kejadian sudah terjadi apa yang sebaiknya
dilakukan? Tidak ada yang perlu disesali, melainkan harus mencari penyelesaian
terbaik guna mengatasi masalah-masalah yang timbul. Dalam kasus yang ada di
Jakarta mengenai banjir, seharusnya pihak pemerintah pusat menjembatani pemprov
DKI dan pemerintah penyangga untuk bersama duduk dalam satu tujuan yang sama
karena tidak mungkin Jakarta dapat mengatasi masalah ini sendiri. Kerjasama perlu dilakukan demi kepentingan
bersama dan bukan menjadi kepentingan satu pihak saja. Bila hal itu
dilakukan bukan tidak mungkin masalah banjir yang kerap melanda ibukota akan
menjadi berkurang.
Sekian semoga bermanfaat... wassalamu’alaikum wr. wb.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar