Menu

Selasa, 04 Februari 2014

 

 

 

 

 

 

 

Budaya Masyarakat yang Merenggut Hak Alam

Banjir merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kita warga Indonesia terutama warga ibukota, Jakarta. Banjir di Jakarta terjadi hampir setiap tahun dan mungkin akan menjadi bencana abadi jika pihak-pihak terkait tidak secepatnya bertindak dalam mengatasi masalah ini. Banyak orang mengatakan bahwa banjir adalah bencana alam yang artinya alam lah yang menyebabkan semua bencana itu terjadi, namun sebenarnya tidak. Kita sadari atau tidak kita sadari masing-masing kita lah yang memicu terjadinya bencana banjir ini. Banjir merupakan bencana akibat ulah tangan manusia bukan bencana alam yang disebabkan langsung oleh aktivitas alam. 

Apa yang telah diperbuat manusia sehingga alam menjadi kian rusak dan tidak lagi bersahabat lagi dengan manusia? Pertanyaan tersebut muncul manakala kejadian sudah terjadi, manakala musibah sudah terjadi dan mungkin pertanyaan itu tidak akan pernah ada penyelesaiannya apabila sifat manusia yang tidak menghargai alam, lingkungan kita berada. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang dan lainnya kecukupan RTH (Ruang Terbuka Hijau) tidak ada yang memenuhi peraturan tata ruang yang besarnya 30% dari luas wilayah. Celakanya para pihak yang tidak bertanggung jawab seenaknya memperjual belikan ruang-ruang terbuka untuk dijadikan tempat bisnis fan lain-lain. Hal ini juga akan semakin mengurangi ketersediaan RTH di kota. Ruang terbuka hijau merupakan tempat dimana terdapat kehidupan tumbuh-tumbuhan yang tumbuh subur dengan keadaan lahan yang terbuka atau tanpa beton yang menutupi. Sebetulnya RTH berfungsi sebagai penyedia resapan ketika musim-musim tertentu, sebagai penyejuk kota/wilayah tertentu, dan juga tempat menghilangkan kepenatan akibat aktivitas yang padat karena ruang terbuka hijau menawarkan kesejukan dan keindahan bagi jiwa yang sedang penat pikirannya.

Selain masalah RTH yang kurang mencukupi masalah lain yang sering dilakukan masyarakat kita ialah budaya membuang sampah ke bukan tempat semestinya. Bisa dilihat setiap hari sungai-sungai di Jakarta tidak pernah berhenti yang namanya pembersihan sungai dari sampah. Meskipun pemerintah memerintahkan petugas kebersihan untuk menmbersihkan sungai dari sampah-sampah yang ada disana, rasanya hal itu mustahil dapat membebaskan sungai dari ancaman sebagai TPA. Karena tidak mungkin hanya dengan membersihkannya saja tanpa memberi pengertian, pengetahuan kepada pihak yang masih membuang sampah di sungai. Mungkin istilah yang tepat untuk masalah di atas ialah “mustahil membersihkan sampah di sungai Jakarta bila tidak diimbangi dengan membersihkan budaya membuang sampah mereka”.

Kalau suatu kejadian sudah terjadi apa yang sebaiknya dilakukan? Tidak ada yang perlu disesali, melainkan harus mencari penyelesaian terbaik guna mengatasi masalah-masalah yang timbul. Dalam kasus yang ada di Jakarta mengenai banjir, seharusnya pihak pemerintah pusat menjembatani pemprov DKI dan pemerintah penyangga untuk bersama duduk dalam satu tujuan yang sama karena tidak mungkin Jakarta dapat mengatasi masalah ini sendiri. Kerjasama perlu dilakukan demi kepentingan bersama dan bukan menjadi kepentingan satu pihak saja. Bila hal itu dilakukan bukan tidak mungkin masalah banjir yang kerap melanda ibukota akan menjadi berkurang.

Sekian semoga bermanfaat... wassalamu’alaikum wr. wb.